Peristiwa penganiayaan Warga Pinrang Makasar. (Foto/Tim)
8. Hak atas Informasi yang Seimbang
Warga negara memiliki hak atas informasi yang seimbang dan transparan, termasuk mengungkapkan ketidakadilan yang mereka alami. Pasal 6 UU Pers No. 40 Tahun 1999 mendukung kebebasan pers untuk menyajikan informasi yang benar dan seimbang. Penyebaran video yang menunjukkan tindakan aparat penegak hukum tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, tetapi sebagai penyampaian fakta kepada publik.
9. Penyebaran Video Bukan Tindak Pidana jika Berbasis Fakta
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa penghinaan melalui media elektronik hanya berlaku jika informasi yang disebarkan tidak benar. Dalam kasus ini, video yang disebarkan Pak Edy merupakan rekaman langsung dari kejadian penyeretan yang nyata, dan tidak ada elemen kebohongan atau fitnah. Oleh karena itu, tidak ada dasar untuk menyebutnya sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
10. Kekebalan Hukum Bagi Aparat Adalah Pelanggaran Demokrasi
Jika aparat penegak hukum diberikan kekebalan dari kritik publik, ini merupakan ancaman bagi prinsip demokrasi. Prinsip “checks and balances” yang ada dalam sistem demokrasi Indonesia mewajibkan pejabat publik, termasuk polisi, untuk terbuka terhadap kritik. Memberikan perlindungan hukum terhadap aparat yang melanggar hukum akan merusak integritas institusi penegak hukum itu sendiri.
Dengan argumentasi-argumentasi di atas, jelas bahwa tindakan kekerasan oleh aparat terhadap Pak Edy adalah pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi. Penyeretan yang terekam dan disebarkan ke publik bukan pencemaran nama baik, melainkan kritik sah terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang harus ditanggapi dengan serius, bukan dihentikan atau di-SP3 sebagaimana dilakukan oleh Polres Pinrang.
Penulis adalah Dosen UIN Alauddin Makassar, Sabtu (12/10/24)
Editor: RDI