Peristiwa penganiayaan Warga Pinrang Makasar. (Foto/Tim)
TMOleh: Muhammad Taufiq Amin, S.H., M.H. Makassar – Pak Edy, begitu ia akrab disapa, adalah seorang warga yang tinggal di Jalan Musang, Kelurahan Maccurowalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Rumahnya dilelang oleh Bank Mandiri karena tunggakan kredit. Pria paruh baya itu mengalami serangkaian tindakan yang ia anggap sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
Peristiwa ini bermula ketika rumah Pak Edy dilelang setelah ia mengalami kesulitan dalam membayar kredit. Meskipun Pak Edy mengaku sempat beritikad baik untuk menyelesaikan tunggakan utangnya, lelang tetap dilaksanakan. Ibu Anita menjadi pemenang lelang.
Pak Edy, merasa keputusan lelang bermasalah. Ia kemudian menggugat risalah lelang tersebut di pengadilan. Namun, putusan pengadilan atas gugatan itu dinyatakan NO (niet ontvankelijk verklaard), atau gugatan tidak dapat diterima.
Sementara proses hukum perdata masih berjalan, tiba-tiba rumah Pak Edy dieksekusi berdasarkan permohonan eksekusi dari pihak Ibu Anita, pemenang lelang. Pak Edy merasa keberatan atas eksekusi ini, karena menurutnya, proses eksekusi seharusnya tidak dilakukan jika perkara perdata masih berlangsung. Ia berkeyakinan bahwa haknya atas rumah tersebut masih berlaku, sehingga eksekusi dianggap cacat hukum.
Keesokan harinya, setelah eksekusi berlangsung, Pak Edy kembali memasuki rumahnya. Mengetahui hal tersebut, Ibu Anita, yang diketahui juga seorang polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), bersama beberapa anggota Polres, melakukan tindakan paksa dengan menyeret Pak Edy keluar dari rumah hingga ia pingsan di tempat kejadian.