Peristiwa penganiayaan Warga Pinrang Makasar. (Foto/Tim)
4. Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada pejabat publik yang boleh kebal hukum, termasuk aparat penegak hukum. Melaporkan tindakan penyebaran video kekerasan sebagai pencemaran nama baik, sementara tindakan kekerasan itu sendiri tidak dihukum, mencederai prinsip kesetaraan ini.
5. Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku jika Fakta Terbukti Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik memberikan pengecualian jika tuduhan tersebut benar atau dapat dibuktikan. Dalam kasus ini, penyeretan Pak Edy telah terekam dan disaksikan banyak orang. Video tersebut merupakan fakta yang tidak bisa disangkal, sehingga tuduhan pencemaran nama baik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
6. Penyebaran Video sebagai Bentuk Whistleblowing Penyebaran video yang menunjukkan kekerasan oleh aparat seharusnya dilihat sebagai bentuk whistleblowing, yaitu pengungkapan penyimpangan atau pelanggaran hukum oleh pejabat publik. Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengakui hak warga negara untuk melaporkan kejahatan atau pelanggaran tanpa takut akan pembalasan.
7. Aparat Harus Memiliki Standar Etik yang Lebih Tinggi Sebagai pejabat publik, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan standar etik yang lebih tinggi. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 5, mengharuskan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dan HAM. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam kasus ini jelas melanggar kewajiban etik dan hukum mereka.