Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. (Foto/Tim)
Dampak Pembangunan dan pelayanan publik Dari semua dimensi pembangunan, infrastruktur adalah salah satu sektor yang paling terkena dampak akibat pengetatan anggaran ini.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang fokus terhadap membangun proyek-proyek infrastruktur dilaporkan terimbas pemangkasan anggaran hingga mencapai 80% atau sekitar Rp81 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun. Sehingga yang tersisa hanya Rp29,95 triliun.
Untuk menyebut beberapa sektor pembangunan yang sedang berjalan akan terkena dampak, di antaranya untuk Sektor Sumber Daya Air dengan alokasi dana sebesar Rp27,72 triliun, mencakup pembangunan 14 bendungan serta revitalisasi danau dan situ.
Lalu, ada juga pembangunan pengendalian banjir (19 km), pengamanan pantai (4,5 km), pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 38.550 hektare, Pembangunan prasarana air baku dengan kapasitas 1,25 meter kubik per detik hingga operasional infrastruktur dan program P3TGAI di 12.000 lokasi.
Pada sektor Bina Marga dengan total anggaran Rp24,83 triliun, misalnya beberapa jenis pembangunan juga terkena imbas mulai dari pembangunan jalan sepanjang 57 km juga peningkatan kapasitas dan perawatan jalan 1.102 km, pembangunan dan duplikasi jembatan sepanjang 5.841 meter, serta preservasi jembatan 12.000 meter, pembangunan flyover/underpass dan terowongan sepanjang 94 meter, pembangunan jalan tol sepanjang 7,36 km, preservasi rutin jalan (47.603 km) dan jembatan (563.402 meter) hingga program padat karya untuk 24.600 tenaga kerja.