Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. (Foto/Tim)
Mengapa ini penting, sebab berbeda dengan sektor formal yang seluruh staf dan pegawainya tidak akan terkena dampak pemotongan anggaran sehingga tidak akan terjadi pengangguran, pada sektor nonformal khususnya media massa, dampaknya akan sangat fatal karena berapa banyak wartawan dan pengasuh pers yang bakal menderita kehilangan sumber penghidupan.
Sehingga, langkah mengkaji ulang pemangkasan anggaran publikasi ini perlu dilakukan pemerintah guna menghindari efek destruktif yang berdampak pada kestabilan sosial.
Apalagi, sektor media selama ini memainkan peran cukup vital dalam memompa denyut informasi publik dari pusat hingga ke berbagai pelosok.
Melalui media lah masyarakat menjadi tahu perkembangan pembangunan, kebijakan dan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah setiap hari, jam dan detiknya.
Dari media pula, atensi dan apresiasi publik kepada pemerintah itu hadir dan bisa diukur. Tanpa peran media, sulit bagi pemerintah untuk mengetahui seberapa besar antusiasme dan kepercayaan yang diberikan masyarakat terhadap pemerintah.
Juga seperti apa reaksi maupun partisipasi masyarakat terhadap berbagai agenda publik yang dihadirkan pemerintah dapat dikuantifikasi, andai tidak ada peran media di sana.
Media juga menjadi bagian penting dalam mendorong agenda demokrasi sebagai pilar utama pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dengan begitu, ketika peran media mengalami gangguan berarti, maka alarm besar akan berdentang sebagai pengingat tanda bahaya. (*)
Jakarta, 12 Februari 2025
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia
Editor: RDI
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia
Editor: RDI

