Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. (Foto/Tim)
Tantangan Survivalitas Media Jika dicermati poin-poin dalam Inpres No 1 2025 ini, maka pada bagian Keempat tentang Gubernur dan Bupati/Wali Kota, disebutkan bahwa instruksi efisiensi anggaran ini salah satunya untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
Tertera jelas dalam beleid tersebut, di mana media, percetakan dan publikasi adalah beberapa sektor turunan yang akan mengalami pengetatan anggaran secara besar-besaran.
Poin ini harus disikapi secara jeli menimbang, pemangkasan anggaran publikasi dan percetakan ini membawa dampak cukup serius bagi survivalitas media massa tanah air yang selama ini menerima reward dari hasil kerja sama dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam kelangsungannya.
Jika sektor ini mendapat pengetatan anggaran, maka bukan tidak mungkin berapa ratus bahkan ribuan media yang akan gulung tikar.
Dan preseden buruknya sudah terjadi justru di momen pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang baru saja dihelat kemarin ini, setelah TVRI melakukan pemutusan kontrak kerja dengan sejumlah kontributornya di daerah.
Jadi, alih-alih memberikan solusi, jangan sampai kebijakan ini justru melahirkan persoalan baru yang tidak kalah gentingnya.
Menyikapi hal ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia meminta kepada pemerintah agar kembali meninjau kebijakan efisiensi anggaran pada sektor publikasi.