Sengketa jual beli tanah di Desa Gorontalo, Labuan Bajo. (Foto/GD)
Apakah yang berikut ini bagian dari angin busuk? Berikut ini kesaksian Mikael Mensen, pekerja Lie Sian, setelah sidang PS 11 Juli 2025 itu barusan selesai.
“Tetapi baru satu-dua menit setelah selesai sidang, langkah bubar dari pondok. Saya mendengar percakapan antar Ibu Ketua Majelis Hakim itu dengan Pak Max, kapan peta bidangnya terbit?” ucap Mikael Mensen menirukan
“Ya bu, sekitar dua minggu lagilah, jawab Max dengan sikap hormat. Lho, ini tanah kok jadi juga bikin sertifikat hak milik ya, katanya sempadan bagi Ibu Lie Sian. Lalu sertifikat itu untuk siapa ya?,” sambungnya.
Menurut Mensen, Percakapan itu bukan saja saya yang dengar kok, tapi beberapa saksi di situ juga mengulangi apa yang didengarnya dan disampaikan kepada media saat itu, ketika ditanya media ini awak media.
Sebagaimana diketahui, Ibu Ketua Majelis Hakim itu, Ida Ayu Widyarini, S.H, M.Hum, adalah juga Ketua Pengadilan Negri sampai saat ini.
Dalam keterangan persnya sebagaimana dimuat di media online, Saing melalui Pengacaranya, Hipatios Wirawan, S.H. berkali-kali mengatakan, bahwa sudah dibilang ke media, hal ini ditujukan kepada Jon Kadis, pengacara Ibu Lie Sian. Bahwa semua dokumen alas hak tanah itu sudah diserahkan ke BPN 3 kali diserahkan, namun tetap saja BPN bilang tidak dapat disertifikatkan karena alasan sempadan pantai.
“Ini perkara PPJB, bukan masalah tanah. Baca cermat PPJB itu.Terakir kami kirim surat resmi, jawabannya tertulis juga berupa surat klarifikasi bahwa tanah itu sempadan. Jelas kan? Syarat pelunasan di PPJB harus ada sertifikat, tapi kalau sertifikat itu tidak akan pernah terbit, maka PPJB itu batal,” kata pengacara Saing.