Sengketa jual beli tanah di Desa Gorontalo, Labuan Bajo. (Foto/GD)
Menurutnya, sudah 3 kali pengajuan ke BPN Labuan Bajo, tapi pada akhirnya BPN mengeluarkan surat secara tertulis hanya berdasarkan file data teknis historis di kawasan itu belasan tahun sebelumnya. BPN juga menjelaskan, bahwa tanah itu ‘sempadan’. Kemudian pada akhirnya Saing berjanji dan bersedia kembalikan uang DP,
“Saya tidak percaya alasan Penjual, Saing. Mana mungkin BPN keluarkan surat sempadan, sementara dari kondisi terkini Pemerintah cq. Pemerintah Desa Gorontalo menegaskan itu bukan sempadan? Diduga kuat penjual menyembunyikan dokumen hukum surat alas hak milik (bukan tanah negara) itu kepada BPN,” terang Lie Sian.
Karena itu dirinya mau mengurus hal tersebut ke BPN, karena memang punya hak sesuai hukum di PPJB-nya. Dan untuk itu, dirinya meminta Saing menyerahkan 14 dokumen asli.
“Yah, diserahkan tapi tidak lengkap. Saya minta dilengkapi. Bukannya dilengkapi, malah 4 hari kemudian dia datang mengambil kembali dokumen itu. Sambil menunggu hal itu, malah kaget April 2025 Saing mengajukan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Labuan Bajo, minta PPJB dibatalkan,” heran Lie Sian.
Kata dia, apa dokumen buktinya ke PN? Hanya ini, 1) akta PPJB, 2) Surat klarifikasi tanah sempadan BPN, dan 3) bukti rekening, karena Saing bersedia kembalikan uang muka.
“Saya curiga terdapat dugaan drama mafia tanah yang sangat kasar untuk sengaja melawan hukum di sini. Pertama, melawan kepastian hukum PPJB; Kedua, melawan ketentuan Pemerintah melalui Pemerintahan Desa, bahwa tanah itu hak milik, tapi diubah oleh Saing; Ketiga, tanpa menolak sedikitpun, Saing rela hak milik atas tanahnya hilang terhapus gara-gara tunduk pada surat klarifikasi BPN,” ungkap Lie Sian.