Dalam kasus ini, apakah perhitungan kerugian negara yang disampaikan sudah memenuhi standar tersebut? Membedah Angka Rp 300 Triliun: Fakta atau Asumsi? Berdasarkan informasi yang beredar, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dibagi menjadi dua komponen utama:
1. Kerugian lingkungan Rp 271 triliun, perhitungan ini bukan angka nyata, melainkan hanya potensi kerugian. ● Kerusakan lingkungan akibat tambang seharusnya tidak otomatis dihitung sebagai kerugian negara sebelum ada audit final, terutama karena tambang masih dalam proses produksi dan reklamasi membutuhkan waktu. ● Jika pendekatan ini diterapkan, apakah berarti semua pertambangan, termasuk yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), harus langsung dianggap merugikan negara?
2. Kerugian keuangan negara Rp 29 triliun, berasal dari asumsi sepihak penyidik Kejagung sebesar Rp 26,7 triliun berasal dari pembayaran bijih timah yang dianggap ilegal. Tanpa mempertimbangkan, hal-hal sebagai berikut: ● Namun, instansi berwenang seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Kepolisian tidak pernah menyatakan bahwa program kemitraan PT Timah menghasilkan bijih timah ilegal. ● Bijih timah yang dibeli PT Timah sudah diproses, dijual dalam bentuk logam, dan menghasilkan pendapatan bagi perusahaan. Dan besar laba operasi dari tahun 2015 sampai 2022 selalu diatas Rp. 1 triliun. ● Dari data laporan keuangan audited, terlihat bahwa pendapatan penjualan logam timah, PT Timah Tbk adalah sebesar Rp 6,548 triliun (2015), Rp 6,630 triliun (2016), Rp 8,432 triliun (2017), Rp 9,746 triliun (2018), 17,726 triliun (2019), Rp 13,916 triliun (2020), Rp 12,930 triliun (2021), Rp 9,781 triliun (2022) atau selama periode 2015-2022 mencapai sebesar 85,22 trilun. ● Sedangkan laba operasi selama tempus perkara sebesar Rp 686 miliar (2015), Rp 1,095 triliun (2016), Rp 1,526 triliun (2017) , Rp 1,074 triliun (2018), Rp 1,114 triliun (2019), Rp 1,120 triliun (2020), Rp 3,439 triliun (2021), dan Rp 2,526 triliun (2022) atau selama periode 2015-2022 yang dijadikan delik tempus perkara memperoleh laba operasi sebesar Rp 12,61 triliun. ● Dari transaksi tersebut difakta persidangan, Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk yang juga menjadi salah satu terdakwa, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 pada PT Timah Tbk membuku rugi Rp 611 Miliar, tetapi negara justru menerima royalti sebesar Rp 1,2 triliun sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum lagi penerimaan pajak-pajak terkait lainnya. ● Berdasarkan data dari website resmi PT. timah dapat dilihat selama delik tempus perkara, PT Timah Tbk membayar pajak dan royalti (PNBP) kepada negara sebesar Rp 438,416 Miliar (2015), Rp 724,785 Miliar (2016), Rp 873,752 Miliar (2017) Rp 818,7 miliar (2018), Rp 1,2 triliun (2019), 677,9 miliar (2020), Rp 776,657 miliar (2021) dan Rp 1,51 triliun (2022). Dengan demikian selama tempus perkara PT Timah Tbk membayar Pajak dan Royalti sebesar Rp 7,021.