“Apakah perhitungan kerugian negara ini berbasis fakta dan metodologi yang benar, atau sekadar konstruksi hukum (case building) untuk membangun narasi “mega korupsi”?
Ada pernyataan Pak Ahok, yang cukup menarik sebagai putra asli kelahiran Bangka Belitung. Ditengah pernyataan dalam menanggapi mengenai kasus pertamina yang akan menjadi kerugian negara bombastis populis terbaru tahun 2025 sebagai aplikasi case building. Dengan gayanya yang selalu berapi-api, iya menyenggol kasus timah dengan menyatakan: (tonton dimenit terakhir bahasan ini https://vt.tiktok.com/ZSMgJrSVn/ )
“Dalam perhitungan kerugian timah… saya gak main timah nih “sorry!!!” Dari jaman Belanda punya kerugian ekonomi dihitung… sampai orang di penjara musti 20 tahun gara-gara seolah-olah kerugian lingkungan dari jaman Belanda dihitung… padahal semua tuh menggarong dibiarkan… ada aparat semua biarkan !!! ….”
Tulisan ini, bertujuan untuk mengetuk hati nurani masyarakat Indonesia pada umumnya serta Mahkamah Agung, Para Hakim dan Para Penegak Keadilan pada khususnya untuk bersikap “Dharmayukti”. Kedepankan secara pandai dan bijak seluruh sikap kita secara hakiki dalam “kebaikan yang nyata” berasaskan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Jangan pertanyaan yang sudah diungkapkan sebelumnya terjadi dan menjadi preseden yurisprudensi. Jangan kasus timah ini menjadi “studi kasus negatif penegakan hukum di Indonesia”. Seperti pertanyaan tertinggal, yang kami ungkap dalam tulisan dengan pendekatan berpikir terbalik yang lalu.
“Apakah tata niaga timah benar-benar kasus mega korupsi, atau kita sedang menyaksikan salah satu mega kriminalisasi hukum terbesar dalam sejarah Indonesia?”