Thursday, April 24, 2025
spot_img
HomeBerita OpiniSaatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun:...

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?

HEADLINE NEWSspot_img
TM Oleh: Jidin Siagian S.H.,M.H
Jakarta
– Dalam penanganan hukum tindak pidana korupsi yang ideal, ditujukan untuk menimbulkan efek jera dan asas manfaat bagi rasa keadilan masyarakat. Bukan untuk kriminalisasi dan justru menghancurkan tata kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun berdasarkan pengamatan, penanganan kasus korupsi oleh Jampidsus Kejaksaan Agung lebih cenderung menggunakan narasi “Mega Korupsi” dengan narasi angka kerugian negara yang sangat besar, fantastis dan bombastis.
Salah satu contohnya, perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun dalam kasus “Mega Korupsi Timah”. Namun sayangnya ini lebih menjadi framing kepada masyarakat dan hanya menjadi isu besar untuk membangun keterkejutan persepsi dan kemarahan masyarakat. Menyusul strategi penanganan korupsi melalui pembangunan kasus dan pengembangan persepsi masyarakat ini adalah kasus PERTAMINA dengan rugi 1 tahun Rp. 193,7 Triliun untuk 1 tahun.
Maka kalau delik tempusnya 5 tahun, maka kerugian negaranya bisa lebih fantastis lagi hampir Rp. 1000 triliun. Ini masih dugaan, belum ada perhitungan resmi perhitungan kerugian negaranya tapi sudah di lemparkan secara bombastis.
Kita fokus dulu, untuk kasus timah, di mana bagi kelompok masyarakat berpendidikan yang bijak, “Efek Kejut” dari angka ini bukan saja hanya mengejutkan, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan mendasar. Contohnya pikiran kritis masyarakat Bangka Belitung saat ini yang menuntut “Kalau memang benar “Uang Korupsi” sebesar itu “nyata dan pasti”, sesuai syarat definisi kerugian negara maka tolong lah Kejaksaan Agung (jampidsus) kembalikan kepada kami untuk membangun Bangka Belitung”. Jangan hanya “tebar pesona” kepada penguasa baru hanya untuk kepentingan pribadi dan pihak tertentu.

spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page