Majelis hakim pun akhirnya ikut bingung serta ter-framing dengan opini politik dan opini publik yang dibangun. Putusan pidana utama dijatuhkan secara klastering. Untuk kasus timah, ada 5 klaster, yaitu klaster pejabat pemerintah, klaster pejabat BUMN, klaster pemilik smelter swasta dan klaster pejabat smelter swasta.
Sedangkan metode untuk pidana tambahan uang pengganti digunakan “besar uang pengganti sebesar omzet”. Pendekatan ini, menetapkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan total transaksi, bukan berdasarkan uang yang benar-benar merugikan negara dan atau diterima oleh masing-masing terdakwa dari hasil korupsi. Bahkan ada penetapan uang pengganti seolah olah terdakwa mengalihkan harta hasil korupsi ke orang lain yang tidak dituntut sesuai pasal 5 Perma No. 5 tahun 2014 tanpa didukung pembuktian.
Dampak terhadap Dunia Usaha dan Kepastian Hukum
Dalam kasus ini, pada kenyataannya bijih timah dan atau logam telah diserahkan dan diterima oleh PT Timah TBK. Kemudian telah dijual, dan menghasilkan pendapatan ekspor bagi PT Timah. Pemerintah juga menerima PNBP dan pajak dari transaksi tersebut. Jika demikian, di mana kerugian negara yang sesungguhnya? Siapa yang memakan uangnya?
Para pihak dan atau aparat penegak hukum haruslah bijaksana. Kasus ini bukan hanya berdampak negatif pada PT Timah Tbk dan para terdakwa, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.