Kejaksaan Agung dan Pola Case Building Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan yang semakin besar dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Sayangnya, dalam praktiknya, pola case building lebih dominan daripada fact finding.
Sampai-sampai mengalahkan kinerja Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga khusus yang dibangun dalam penanganan kasus korupsi. Kenapa ya? Apa mungkin karena KPK lebih mengandalkan pendekatan “fact finding” dan “operasi tangkap tangan”.
Jadi perhitungan kerugian negara dalam kasus yang ditangani KPK jarang yang besar hanya “miliaran” hampir tidak ada yang “triliunan”. Apa karena KPK lebih fokus pada penangan korupsi yang kerugian negaranya nyata dan pasti bukan potensi?
Semakin besar angka yang diklaim sebagai kerugian negara, semakin kuat efek kejutnya di publik. Semakin tinggi nilai kerugian, semakin mudah membangun narasi “mega korupsi”. Namun jangan sampai, ketika angka ini harus dibuktikan di persidangan, justru penyidik yang kebingungan membuktikan dan mencari dasar hukumnya.
Secara pengamatan dengan hadir dipersidangan kasus timah yang terbuka untuk umum, kecenderungan ini semakin terlihat dalam proses peradilan kasus PT Timah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat:
1. Karena besar, kompleks dan masih lemahnya alat bukti dalam perkara yang dikonstruksikan, dibuat dakwaan sama antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya tetapi persidangan menggunakan pendekatam splitsing. 2. Untuk pembenaran pembangunan kasus, maka dalam tahap penuntutan banyak Jaksa Penyidik yang dialih-tugaskan jadi Penuntut Umum. 3. Jumlah penuntut umum yang dihadirkan lebih banyak dari jumlah Majelis Hakim yang hadir (3 – 5 orang) bahkan dari jumlah Penasihat Hukum terdakwa, yang setiap terdakwa didampingi 2 – 3 Orang. 4. Dari waktu yang ada. 70 persen waktu persidangan dipakai oleh Penuntut Umum dan sisanya 30 persen waktu untuk Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Terdakwa. 5. Karena kurangnya pengetahuan dan kompetensi dibidang Manajemen Pertambangan Timah, maka Penuntut Umum menggunakan metode “Poco-Poco” dengan menari “senggol kiri dan senggol kanan”, “putar kekiri dan putar kekanan” menyesuaikan dakwaan sesuai kebutuhan. ● Jika jawaban saksi fakta di persidangan tidak sesuai yang diinginkan atau berbeda dengan BAP segera diganti dengan pertanyaan statement: “Jadi jawabannya sudah benar dan dituangkan semuanua dalam BAP anda yang !?”. Atau terlihat marah dan mengancam seolah-olah saksi fakta memberikan kesaksian palsu dalam BAP nya karena merubah kesaksian di persidangan. ● Jika unsur melawan hukum sulit dibuktikan, maka delik disesuaikan agar tetap bisa menjerat terdakwa. ● Jika perhitungan kerugian negara terlalu lemah, angka diubah atau dimodifikasi agar tetap terlihat besar. Dan atau tidak dibahas mendalam, b dianggap benar dan terbukti.