Jika bijih timah dianggap ilegal, apakah hasil ekspornya juga dianggap ilegal? Mengapa negara tetap menerima royalti (PNBP) dan pajak dari transaksi ini?
3. Rp 2,3 triliun berasal dari dugaan pembayaran sewa alat yang dianggap terlalu mahal.
● Tidak ada bukti nyata dan standar baku yang jelas mengenai “kemahalan” ini.
● Sewa smelter merupakan pengadaan katagori pengadaan “biaya operasional”.
● Sebagai perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas, PT Timah menjalankan transaksi bisnis berdasarkan mekanisme pasar dan keputusan korporasi.
Harga pokok produksi (HPP) dari perolehan logam kerja sama smelter dibandingkan dengan biaya Unit Mertalurgi di Mentok milik PT Timah Tbk. Angka ini, secara indikator manajemen kinerja adalah besar seluruh biaya yang dikeluarkan unit setahun dibagi jumlah volume logam yang dihasilkan adalah 900 – 1200 per MT. Ini seperti membandingkan apel dan jeruk, sama-sama buah tetapi berbeda.
Ternyata terungkap di persidangan bahwa sebenarnya, di PT. Timah Tbk pada tahun 2017 Harga Pokok Produksi (HPP) logam sebesar USD 6300 per Metrik Ton (MT) logam timah bila di produksi di smelter sendiri karena biaya tetap pada Direktorat Operasi dan Produksi sangat besar. Jadi sewa alat processing smelter swasta yang besar USD 3700 – 4000 per MT logam lebih murah kan.
Atau karena masalah ini debatable dan jika biaya sewa ini kita dianggap benar terlalu tinggi, bukankah ini lebih merupakan persoalan efisiensi bisnis, bukan persoalan kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi?